Catatan Haris Azhar untuk Gibran Urus Papua: Kartel Bisnis hingga HAM

10 hours ago 8

CNN Indonesia

Kamis, 10 Jul 2025 09:29 WIB

Aktivis HAM menyoroti isu penting di Papua untuk Wapres Gibran seperti pembangunan manusia rendah hingga eksploitasi sumber daya alam. Aktivis HAM ungkap sederet masalah Papua untuk dibereskan Wapres Gibran. (Maulana Surya)

Jakarta, CNN Indonesia --

Aktivis HAM sekaligus Founder Lokataru Foundation Haris Azhar memberikan catatan atas sejumlah masalah yang harus menjadi perhatian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam menangani masalah di Papua.

Melalui UU Otonomi Khusus Papua, wakil presiden bertugas mengkoordinasikan tugas Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua. Haris mengatakan banyak persoalan yang harus ditangani dan tak boleh lepas dari sorotan Gibran.

Ia menjabarkan beberapa pandangannya atas itu. Pertama, ia menyoroti pembangunan manusia Orang Asli Papua yang dinilai masih cukup rendah. Ia juga berpendapat bahwa OAP masih rawan menerima tindakan diskriminatif.

"Pertama, pembangunan manusia OAP (Orang Asli Papua) yang masih rendah. Soal pendidikan dan kesehatan," kata Haris lewat pesan singkat, Rabu (9/7).

Kedua, Haris menyoroti persoalan dugaan kekerasan dan pengungsian di daerah pegunungan yang menurutnya kondisinya cukup menyedihkan. Lalu, ia juga menyinggung praktik eksploitasi sumber daya alam di Papua yang menurutnya dikuasai para kartel bisnis.

"Eksploitasi sumber daya alam, tambang emas, kayu-kayu, hasil laut. Semua dikuasai oleh kartel bisnis-politisi," ujarnya.

Haris berpendapat OAP tak mendapatkan ruang yang luas di proyek pembangunan di tanahnya sendiri, proyek itu justru diduga dikelola oleh pengusaha dari luar Papua.

"Dana divestasi saham Freeport Indonesia yang menjadi milik masyarakat adat Amungme sejak 2018 sampai saat ini tidak beres. Lalu dananya hilang di mana?" ucap dia.

Aturan mengenai ini diatur pada pasal 68A UU Otsus Papua menyatakan Wapres RI bertugas mengkoordinasikan tugas Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua. Ia duduk sebagai ketua badan khusus tersebut.

Pasal 68A ayat 2 menyebutkan bahwa badan khusus itu akan diisi oleh seorang ketua dan beberapa anggota. Susunan anggota badan khusus itu dipimpin oleh Wakil Presiden selaku Ketua dengan beranggotakan sejumlah menteri di kabinet dan satu orang perwakilan dari setiap provinsi di Papua sebagai anggotanya.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota," bunyi huruf b Pasal 68A ayat 2.

(mnf/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |