Surabaya, CNN Indonesia --
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur (Jatim) I, Rusman Hadi merespons langkah Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang melakukan penggeledahan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Rabu (24/6) lalu.
Menanggapi hal itu, Rusman mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Penggeledahan itu sendiri berkaitan dengan kasus dugaan korupsi impor telepon seluler (ponsel) bekas alias handphone (HP) seken.
"Terkait pemberitaan mengenai penggeledahan oleh Bareskrim, saya menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh sesama aparat penegak hukum," kata Rusman, kepada awak media, Selasa (7/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rusman membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia juga mengakui polisi telah menyita sejumlah data serta dokumen dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di bidang kepabeanan tersebut.
"Memang ada penggeledahan dan pengambilan data yang diperlukan kepolisian dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana di bidang kepabeanan," ujarnya.
Rusman menegaskan hubungan pihaknya dengan kepolisian tetap terjalin baik.
Dia bilang kedatangan penyidik Kortastipidkor Polri ke kantor KPPBC Juanda tersebut merupakan bagian dari tugas di lokasi yang menjadi objek pemeriksaan.
"Hubungan kami dengan pihak kepolisian juga baik. Kedatangan mereka ke kantor dilakukan dalam rangka menjalankan tugas di lokasi yang menjadi objek pemeriksaan," katanya.
Ia juga memastikan tidak ada unsur intimidasi dalam proses penggeledahan tersebut, meski kehadiran banyak petugas kerap menimbulkan kesan lain di mata publik.
"Silakan saja, dan tidak ada intimidasi dalam proses tersebut. Memang biasanya ketika banyak petugas datang, muncul anggapan seolah-olah ada pengerahan massa atau intimidasi, padahal tidak demikian," ujarnya.
Tapi soal dokumen yang disita maupun pihak Bea Cukai yang telah diperiksa penyidik, Rusman mengaku belum mengetahuinya secara rinci.
"Mengenai dokumen yang diamankan maupun saksi yang diperiksa, saya belum mengetahui secara rinci apa saja yang dibawa oleh penyidik," katanya.
Sejauh ini, kata dia, belum ada pemanggilan lanjutan terhadap pihak Bea Cukai Juanda. Ia menyebut, bila ke depan ada pegawai Bea Cukai yang dipanggil sebagai saksi, pihaknya akan memberikan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika nantinya ada pegawai Bea Cukai yang dipanggil sebagai saksi, tentu akan ada pendampingan hukum sesuai ketentuan. Namun sejauh ini belum ada pemanggilan terhadap rekan-rekan dari Bea Cukai Juanda yang sebelumnya diperiksa," tutur Rustam.
Sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Jalan Raya Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) digeledah penyidik Penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait kasus dugaan korupsi impor telepon seluler (ponsel) bekas alias handphone (HP) seken, Rabu (24/6).
Selain mengobok-obok kantor Bea Cukai, polisi juga menggeledah sejumlah lokasi lain di Sidoarjo dan Surabaya. Yakni Gudang Kargo Juanda PT Jasa Angkasa Semesta (JAS), serta rumah dua individu berinisial MT dan AY di Surabaya. MT merupakan pihak swasta importir, sedangkan AY adalah oknum dari Bea Cukai (BC).
Dari hasil penggeledahan di rumah MT, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel merek iPhone sebanyak lima unit, satu unit perangkat penyimpan rekaman kamera pengawas (DVR CCTV), rekening koran bank atas nama MT, catatan pembagian slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta, dan 14.200 Dolar Singapura.
Sedangkan di rumah AY yang merupakan pihak Bea Cukai, penyidik menyita perhiasan emas sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan beserta Akta Jual Beli (AJB)-nya, delapan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan satu BPKB motor.
Sementara di Kantor KPPBC polisi menyita tiga kontainer dokumen dan satu file mirroring aplikasi CEISA. Kemudian disita pula satu kontainer dokumen diamankan di Gudang Kargo Juanda PT JAS.
Selain itu, hingga saat ini, penyidik Kortastipidkor Polri juga telah memeriksa sekitar 30 orang dari pihak Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta sebagai saksi. Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan.
(kid/frd/kid)
Add
as a preferred source on Google

4 hours ago
7

















































