Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Polsek Kraton, Aipda S, dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus dan bakal menjalani proses sidang disiplin.
Ia ditetapkan sebagai terduga pelanggar dalam kasus dugaan permintaan jatah makan kepada usaha kuliner Bolosego di Alun-alun Kidul (Alkid) Keraton Yogyakarta.
Aipda S merupakan satu dari tiga anggota polisi yang disebut dalam persoalan tersebut. Pemilik Bolosego, Dyah Laily Fardisa, mengaku mendapat permintaan menyediakan makanan untuk tiga anggota polisi saat menjalankan usaha food truck di Alkid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut kemudian diperiksa Propam Polresta Yogyakarta setelah dugaan pungli itu diungkap Dyah melalui media sosial TikTok @dyahfardisa pada 17 September 2026.
Dalam video berdurasi 3 menit 27 detik itu, Dyah bercerita pihaknya berencana mengoperasikan food truck Bolosego miliknya 16-20 September 2026 di Alkid setelah mengantongi izin dari pihak Keraton.
Namun, baru satu hari berjualan, Dyah memutuskan memindahkan lokasi usahanya. Ia mengaku diminta membayar uang parkir oleh oknum juru parkir.
Semula, Dyah diminta membayar Rp2,5 juta per hari. Setelah negosiasi, nominal tersebut berubah menjadi Rp1 juta per hari atau Rp5 juta untuk lima hari.
Selain uang parkir, Dyah mengaku mendapat sejumlah permintaan lain, termasuk menyediakan makanan untuk 10 orang yang disebutnya preman atau tukang parkir serta makanan untuk tiga anggota polisi. Ada pula biaya tambahan terkait pemasangan listrik untuk usahanya.
Sederet permintaan itu akhirnya membuat Dyah memutuskan menghentikan aktivitas jualannya di Alkid. Ia menyatakan tidak ingin memfasilitasi praktik pungutan yang dinilai tidak wajar.
Dalam video selanjutnya, Dyah mengatakan sebenarnya petugas kepolisian datang untuk membantu memediasi dengan paguyuban parkir terkait kebutuhan operasional food truck. Mereka bukan yang datang lalu asal minta jatah makan.
Atas viralnya video tersebut, Propam Polresta Yogyakarta melakukan penyelidikan intensif, termasuk meminta keterangan resmi dari pihak manajemen Bolosego pada Senin (21/9).
Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono mengatakan dari gelar perkara pada Senin sore, Propam menetapkan satu personel Polsek Kraton, yakni Aipda S, sebagai terduga pelanggar.
Sementara dua personel lainnya, berdasarkan keterangan dari manajemen Bolosego dan saksi-saksi lain, dinyatakan tidak terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) kepolisian.
"Saat ini terhadap terduga pelanggar Aipda S telah dilakukan pengamanan dalam tempat khusus atau patsus dalam rangka menjalani hukuman serta proses pemeriksaan pendahuluan oleh Propam Polresta Yogyakarta yang selanjutnya prosesnya akan diselesaikan melalui mekanisme Sidang Disiplin," kata Wahyu dalam keterangannya, Senin (21/9) malam.
Wahyu mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari transparansi publik dan perwujudan komitmen Polresta Yogyakarta, khususnya dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, atas viralnya video tersebut, masing-masing pihak yang disebut pun telah memberikan klarifikasi maupun penjelasan menyangkut persoalan terkait.
(van/isn)

3 hours ago
3














































