Surabaya, CNN Indonesia --
Angka pernikahan anak di bawah umur di Jawa Timur tinggi. Tercatat sebanyak 7.590 kasus pernikahan dini terjadi di provinsi ini sepanjang tahun 2025.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jawa Timur, Munir mengatakan, seluruh pernikahan anak tersebut tercatat secara resmi melalui mekanisme dispensasi nikah di pengadilan agama.
"Ya, seluruh data 7.590 pernikahan anak tersebut terjadi melalui mekanisme dispensasi pengadilan," kata Munir saat dikonfirmasi, Selasa (28/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai ketentuan, Kantor Urusan Agama (KUA) akan menolak pendaftaran pernikahan apabila usia calon pengantin belum mencapai 19 tahun.
Namun, KUA dapat menerbitkan formulir Model N10 yang digunakan sebagai syarat pengajuan dispensasi nikah ke pengadilan agama.
Proses pernikahan baru bisa dilanjutkan setelah pemohon menyerahkan surat keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Karena secara regulasi, calon pengantin yang belum mencapai batas usia minimal (19 tahun) tidak dapat dinikahkan secara resmi tanpa adanya penetapan dispensasi," ujarnya.
Dari data tersebut, Kabupaten Pasuruan menjadi daerah dengan jumlah pernikahan anak tertinggi di Jatim, yakni 986 kasus, disusul Kabupaten Malang dengan 843 kasus.
Munir menjelaskan tingginya angka pernikahan dini di wilayah tersebut dipengaruhi oleh kuatnya faktor budaya lokal dan pemahaman keagamaan tertentu. Selain itu, keterbatasan akses pendidikan, khususnya di daerah pedesaan, turut menjadi penyebab.
"Pasuruan mencatatkan kasus tertinggi di Jawa Timur karena kuatnya pengaruh budaya lokal dan pemahaman keagamaan tertentu yang memaklumi pernikahan usia dini," katanya.
Secara umum, permasalahan ekonomi juga menjadi faktor utama meningkatnya pernikahan anak. Kondisi kemiskinan kerap mendorong orang tua menikahkan anaknya lebih awal demi mengurangi beban ekonomi keluarga.
"Kemiskinan seringkali memaksa orang tua untuk menikahkan anak mereka guna mengurangi beban ekonomi keluarga," ujar dia.
Selain itu, norma sosial dan tradisi di sejumlah wilayah yang masih membenarkan pernikahan usia muda, turut memperparah kondisi tersebut.
"Norma sosial atau adat istiadat di masyarakat tertentu yang masih mendukung pernikahan di usia muda," ungkapnya.
Untuk menekan angka pernikahan anak, Kanwil Kemenag Jatim terus melakukan langkah-langkah pencegahan, antara lain melalui edukasi ke sekolah-sekolah terkait kesiapan membangun keluarga.
Upaya lain dilakukan dengan menugaskan para penyuluh agama untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak dan risiko pernikahan dini, baik dari sisi agama maupun kesehatan.
"Serta menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya usia matang untuk menikah," katanya
(frd/isn)

2 hours ago
5

















































