5 Fakta Kasus Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan

10 hours ago 8
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya resmi menaikkan status laporan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal pencemaran nama baik atas dugaan ijazah palsu ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan setelah gelar perkara oleh penyelidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (10/7) malam.

Polisi menyebut ada unsur pidana dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan awal dan sejumlah barang bukti yang telah dikantongi.

Berikut daftar fakta penting terkait laporan Jokowi yang naik ke tahap penyidikan:

1. Jokowi laporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik

Laporan yang diajukan Jokowi berisi dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan ini berkaitan langsung dengan tudingan yang menyebut bahwa ijazah Jokowi palsu.

Jokowi melalui kuasa hukumnya menilai tudingan tersebut telah merusak nama baiknya sebagai kepala negara dan tokoh publik, sehingga perlu ditindak secara hukum untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

2. Barang bukti termasuk 24 tautan video dan fotokopi ijazah

Dalam laporan tersebut, pihak Jokowi menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti-bukti itu berupa satu flashdisk yang berisi 24 tautan video YouTube, berbagai konten dari media sosial X (dulu Twitter), serta fotokopi ijazah Jokowi yang diduga menjadi objek fitnah.

Barang-barang bukti tersebut akan dianalisis dan digunakan sebagai dasar oleh penyidik dalam tahap pemeriksaan. Dalam proses penyidikan nanti, bukti digital ini juga berpotensi menjadi penopang utama pembuktian dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

3. Polisi sudah periksa sejumlah tokoh sebelumnya

Selama proses penyelidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Tokoh-tokoh yang sudah diperiksa di antaranya adalah Roy Suryo, Tifauzia alias dr. Tifa, Michael Sinaga Rismon Hasiholan Sianipar, kader PSI Dian Sandi, dan Kompol Syarif Fitriansyah yang merupakan ajudan Presiden Jokowi.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang relevan dengan tudingan ijazah palsu, baik dari sisi konten yang disebarkan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penyebarannya.

4. Kubu Jokowi beri pernyataan Usai

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menyambut positif peningkatan status laporan tersebut. Ia menilai keputusan polisi menjadi bukti laporan yang diajukan pihaknya tidak hanya sah secara hukum, tapi juga berdasarkan fakta dan bukti kuat.

"Ditingkatkannya ke tahap penyidikan menandakan pengaduan yang disampaikan Pak Jokowi mengandung kebenaran dan merupakan tindak pidana," kata Rivai saat dihubungi Jumat (11/7).

Ia juga menambahkan tim hukum akan mengawal proses hukum ini hingga ke pengadilan.

Sebagai kuasa hukum korban, Rivai menyebut pihaknya berharap proses ini akan memberi kepastian hukum dan memulihkan nama baik Jokowi.

"Dengan upaya hukum tersebut Pak Jokowi mengharapkan nama baiknya dipulihkan dan keaslian ijazah dikukuhkan pengadilan," ucap dia.

5. Polisi buka peluang periksa Jokowi sebagai saksi

Pihak kepolisian menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil kembali Jokowi untuk dimintai keterangan dalam tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan Kombes Ade Ary yang menyebut bahwa proses pengambilan keterangan terhadap saksi, korban, dan terlapor akan dilakukan secara menyeluruh.

"Nanti coba kami pastikan jadwalnya. Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan lain sebagainya... itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan," ujar Ade Ary.

Surat panggilan resmi akan dikirimkan oleh penyidik Subdit Kamneg dalam waktu mendatang, dan keterangan Jokowi akan dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

(rds/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |